2025-05-26 4:49

Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Notaris di Yogyakarta Ditangkap Kejati Sumsel

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.

Penahanan tersangka ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noerdeny SH MH menyampaikan,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 7 Juni 2023.

“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka,” ujar Abdullah Noerdeny, Jum’at (8/3/2024).

Kelima tersangka diantaranya dengan inisial AS, MR, ZT, EM, dan DK. Tersangka AS dan MR kini dinyatakan oleh Kejati Sumsel telah meninggal dunia atau almarhum. Saat ini, Kejati Sumsel bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap DK.

Abdullah Noerdeny mengatakan, DK berprofesi sebagai Notaris di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, DK dibawa tim Kejati Sumsel dan tiba di Palembang pada Kamis 7 Maret 2024.

Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024.

DK ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 7-26 Maret 2024. Menurutnya, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Aspidsus Kejati Sumsel.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10 miliar. Selain itu, 26 orang telah menjalani pemeriksaan. Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Vanny.

Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi

Bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN. MN dinyatakan telah meninggal dunia (Alm) dan YT saat sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan.

YT merupakan selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Diatas tanah tersebut merupakan berdiri bangunan yaitu Asrama Mahasiswa Mesuji. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *