2025-05-26 3:43

Kadinkes Sumut Ditetapkan Tersangka Pengadaan APD COVID-19 Capai Rp39 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi. Kedua tersangka antara lain dr. AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

AMH merupakan sebagai pengguna anggaran. Kemudian, tersangka RMN merupakan pihak swasta/rekanan.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan serta mark-up program pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH menegaskan sebelum menetapkan dr. AMH dan RMN pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Idianto, Kamis (14/3/2024).

*Korupsi APD Libatkan Pihak Swasta
Idianto melanjutkan, AMH dan RMN kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Hal tersebut, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Keduanya ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Menurutnya, penahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan dalam proses tingkat penyidikan.

Adapun kronologi perkaranya korupsi tersebut pada tahun 2020 mengenai pengadaan alat pelindung diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 atau sekitar Rp39,9 miliar. Kajati Sumut menjelaskan, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan,” terang Idianto.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta/rekanan. Sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Namun, dalam pelaksanaan pengadaan diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB.

Selain itu, tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 pada poin ke lima.

Untuk diketahui, jenis pengadaan yang dilakukan pada saat itu antara lain berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Idianto menambahkan, akibat perbuatan AMH dan RMN berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80 atau sekitar Rp24 miliar lebih.

Untuk itu, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan PPATK. Hal tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian negara.

Adapun pihaknya juga tengah mendalami uang dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengalir ke siapa saja. Idianto meminta kepada pihak-pihak yang menerima uang dari hasil dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan tersebut agar segera mengembalikannya.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Idianto. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *