2025-05-29 16:12

Penyelundupan LCD Narkotika Berbentuk Prangko dari Jerman Dibongkar Polisi

Share

HARIAN  PELITA —-  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis Ganja, Lysergic Acid Diethylamide (LCD) dan serbuk ekstasi.

Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari pertengahan Februari  hingga awal Maret 2024

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 66,9 kilogram Ganja  2.500 lembar LSD, 416 gram serbuk warna  biru methamfetamin dan alat/bahan pembuatan ekstasi,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary pada konferensi pers, Jumat  (15/3/2024).

Dalam pengungkapan ini, Hengky menyebut berkat kerja keras anggotanya . Diketahui, modus  pelaku dalam kasus ini beragam salah satunya menyelundupkan LCD dari Jerman dalam bentuk stiker berbentuk prangko.

“Kemudian telah kami amankan dan tangkap serta menahan 5 tersangka. Dengan jumlah narkoba yang berhasil kita ungkap, kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 16.380 jiwa,” jelasnya.

Atas kasus ini, ke-5  tersangka dengan  inisial  IP, DY, HP, NK serta AI alias B dijerat  dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *