2025-05-23 23:30

Masalah Utang Piutang Berlanjut ke Pengadilan

Share

HARIAN PELITA — Perkara utang piutang Royal Rajagukguk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kala itu, terdakwa pun langsung mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, Tri Margareth.

Keberatan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Hendry Noya. Atas keberatan terdakwa, ketua tim majelis Muhammad Djohan Arifin kemudian memberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.

Agenda eksepsi dijadwalkan seminggu setelah dakwaan dibacakan. Hal tersebut diutarakan majelis hakim sebelum persidangan dinyatakan ditutup. “Apakah terdakwa akan mengajukan keberatan. Eksepsi tanggal 26 Maret 2024 ya minggu depan,” terang Djohan, Selasa (19/3/2024).

Perkara ini masuk ke PN Jaktim setelah Royal Rajagukguk dilaporkan Yanto Lumban Raja ke polisi. Awalnya, terdakwa meminjam uang sebesar Rp205 juta kepada Yanto Lumban Raja.

Keduanya merupakan teman dekat. Uang pinjaman tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan modal usaha.

Uang senilai Rp205 juta diberikan oleh Yanto melalui rekening istrinya atas nama Mega Surya Parulian. Pinjaman tersebut dengan keuntungan 10% dalam batas waktu paling lama 1 bulan sejak modal diserahkan.

Selain itu, transfer sebesar Rp135 juta untuk yang kedua kali dilakukan pada 11 Februari 2020 dari rekening atas nama Mega Surya Parulian ke rekening BRI CV. Aritra Gemilang. Keterlambatan pembayaran keuntungan terjadi pada saat pandemi Covid-19.

Dimana, Royal Rajagukguk sebelumnya sudah membagi keuntungan. Pembagian keuntungan ini dilakukan pada bulan Mei, Juni dan Agustus 2020. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp232 juta. JPU mendakwa Royal Rajagukguk dengan ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara, Hendry Noya menegaskan pihaknya akan menempuh eksepsi karena perkara tersebut dianggap olehnya merupakan perkara perdata. Eksepsi akan kembali digelar pekan depan di PN Jaktim.

Ia menjelaskan, dałam dakwaan JPU disebutkan ada pengembalian sejumlah uang. Hendry juga mempertanyakan terkait masalah pidana terhadap kliennya. ” Ada perbuatan perdata yang Jaksa sendiri mengakui bahwa didalam dakwaannya ada pengembalian. Dimana pidananya,” kata Hendry. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *