
Dua Wanita Diamankan Polres Nabire Bawa Pil Sapi
HARIAN PELITA — Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan 7 papan berisi 58 butir obat jenis Trihexyphendyl atau pil sapi.
Dua orang tersangka di lokalisasi Samabusa Barak 19 A Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Papua Tengah, Senin,(1/4/2024) diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap ialah FPP (28) dan AA (20) keduanya warga Samabusa Jalan Poros Samabusa (Barak 19 A) Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dengan Surat Laporan Polisi LP/A/16/III/ 2024/SPKT/SAT.NARKOBA / RES NBR/POLDA PAPUA.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro melalui Kasat Resnarkoba Ipda Exaudio P.R Hasibuan membenarkan penangkapan dua wanita pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berinisial FPP berumur 28 tahun dan AA berumur 20 tahun.
IPDA Exaudi membeberkan kronologisnya dengan adanya informasi dari warga masyarakat pada Kamis 28 Maret 2024 adanya diduga terlapor menyimpan dan mengkonsumsi serta mengedarkan obat-obat tanpa izin yang termasuk dalam golongan Psikotropika dibarak 19 A Samabusa (lokalisasi).
“Saya perintahkan Anggota Satuan Narkoba Polres Nabire dengan dipimpin Ps. Kanit Idik Bripka Bawery Oscar dan Ps Kanit Idik II mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor satu dan ditemukan 58 butir obat-obatan jenis TrTrihexphendy tanpa izin edar.
“Selanjutnya terlapor berinisial FPP berumur 28 tahun dan AA berumur 20 tahun dan barang bukti 7 papan verisi 58 butir diamankan ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya ke awak media.
IPDA Exaudi menyampaikan bila kedua terbukti akan dikenakan Pasal Kesatu pasal 60 ayat (2) atau kedua pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. •Redaksi/Kasim