2025-05-25 23:46

Kejagung Tetapkan Tersangka Harvey Moeis Tindak Pidana Pencucian Uang

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Untuk TPPU bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU ya. HM,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi komoditi timah dengan perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Sementara sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah asetnya dengan di antaranya masih dalam proses verifikasi.

Kejagung juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, masih ada barang lainnya yang belum diamankan lantaran menunggu verifikasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024. 

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024). •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *