2025-05-25 7:40

Pasutri Jabat Kades dan Sekdes Langgar UU Korupsi dan UU No6 Tahun 2014 Tentang Desa

Share

HARIAN PELITA — Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah suatu pekerjaan yang berat,

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan Desa  Walenreng , Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Ketum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, angkat bicara, adanya pasutri, Isteri sebagai Kepala Desa dan suami sebagai Sekretaris Desa.

“Sementara Kades dan Sekdes di Desa Walenreng memiliki hubungan suami istri. Maka itu sudah jelas bertentangan peraturan dan perundang-undangan yang ada, namun kita serahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk menindak lanjuti,” ungkapnya kepada redaksi, Senin (8/4/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan, menurut Pasal 22 dijelaskan, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 dalam Undang-Undang tersebut.

Dimana, nepotisme itu adalah tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tersebut  bertentangan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 Ayat 4 Huruf F menyebutkan,  melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepostisme.

Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan,  pasalnya nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara Melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, dan sangat berpotensi pada terjadinya KKN. Tegasnya.

Andi Abu Mappa mengatakan, hal ini kami sudah klarifikasi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Bone. Drs H Andi Muhammad Yamin, AT, M.Si, beliau akan segera telpon Camat untuk berkoordinasi dengan DPMD, terkait regulasi dan mengambil.langkah selanjutnya. melalui pesan whatsApp.

Sampai berita ini diturunkan redaksi belum dapat menghubungi Kepala Desa Walenreng dan Sekdes Walenreng. •Redaksi/007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *