2025-05-25 0:00

Kejaksaan Agung RI Sita Aset Milik PT RBT Dikawasan Industri Jelitik

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang melanjutkan proses penelurusan Aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Itu disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, dalam siaran persnya nomor : PR-335/048/K.3/Kph.3/04/2024 tanggal 22 April 2024 hari Senin.

Menurut Kapuspenkum, bahwa dari hasil penelusuran tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap PT RBT di kawasan industri jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka. Beserta seluruh Aset yang ada didalamnya, antara lain, berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Adapun serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut pun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai tahun 2022,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. •Redaksi/Hry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *