
Berantas Tindak Pidana Korupsi Kejati Bali Gandeng Akademisi
HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dr Ketut Sumedana mengatakan perlunya dukungan serta kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan para akademisi kampus.
Hal tersebut dimaksudkan untuk penegakan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Ketut mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”.
Ia mengatakan disela-sela kegiatan Focus Group Discustion (FGD) yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana (Unud) di Hotel Bali Dynasti Kuta.
“Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebijakan yang kurang pas di masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,” terang Ketut Sumedana, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, Kejati Bali menyampaikan bahwa peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas, misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi. Selain itu, bisa juga sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dan sebagainya.
Pihaknya menginginkan kedepan dalam rangka Kampus Merdeka menurut Ketut kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di Universitas Udayana.
” Harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di Unud untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,” jelas Kajati Bali Ketut Sumedana.
Selain itu, penandatanganan perjanjian kerjasama pun dilaksanakan antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan, serta penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN. •Redaksi/Dw