
KPK Akan Periksa Bos Travel Maktour Fuad Hasan Terkait TPPU SYL
HARIAN PELITA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur pada Senin 27 Mei 2024.
Fuad dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Karena itu Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fuad sempat dipanggil penyidik KPK, namun ia tidak memenuhi panggilan karena itu KPK melakukan penjadwalan ulang.
KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi. •Red/jns/ri