2025-05-28 7:22

Tergiur 15 juta, Ibu Kandung Buat Video Asusila Dikenakan Pasal Berlapis

Share

HARIAN PELITA — Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar bersama Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kanit Tipid Siber Kompol  Sanchez Sebayang, Kabag Psikologi SDM PMJ AKBP Fitria Mega, Komisioner KPAI Kawiyan, Kepala UPTD PPA DKI Tri Palupi Diah Handayati, mengatakan bahwa pelaku video porno diduga melibatkan anak kandungnya sendiri dikenakan pasal berlapis.

“Ada tiga pasal yang kenakan kepada tersangka pelaku R,” kata Hendri Umar kepada Wartawan, Rabu (5/6/2024).

Hendri Umar menyebutkan ketiga pasal itu, yakni: 1. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

2.Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratu lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)

3.Pasal 88 jo Pasal 76l Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun danlatau denda paling ban
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tergiur uang Rp15 juta
Hendri Umar menuturkan pelaku R, (22) yang melecehkan anaknya tergiur uang Rp 15 juta sehingga mau membuat konten asusila tersebut. Tawaran uang Rp 15 juta ini datang dari seseorang bernama Icha Shakila.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta,” kata Hendri Umar. Icha Shakila dan R berkenalan di media sosial, Facebook.

Ancaman video telanjang
Singkat cerita R diancam akan disebarkan foto telanjangnya bila tidak mau membuat konten asusila dengan anaknya. Namun setelah video dikirim, R tak kunjung menerima bayaran Rp15 juta yang dijanjikan.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” pungkasnya

Viral video cabul
Seperti diketahui, viral aksi cabul yang dilakukan seorang ibu kandung kepada anaknya yang berusia 4 tahun. Ibu muda itu membuat sebuah video yang mempertontonkan aksi asusila kepada anaknya sendiri.

Dalam video terlihat pelaku menelanjangi anaknya. Dia lalu mengisap kemaluan anaknya. Dalam video tersebut terdengar anak itu memanggil  pelaku mama. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *