2025-05-24 19:57

Proses Sertifikat BPN Jakarta Pusat Dianggap Tak Profesional

Share

HARIAN PELITA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta mencopot Kepala Kantor  Pertanahan (Kakantah) Jakarta Pusat Sigit Santosa.

Iskandar Halim SH MH mengatakan hal ini terkait dengan ketidakprofesionalan  mengenai permohonan proses permohonan pengajuan sertifikat tanah.

Ia menjelaskan, pihak ATR/BPN Jakarta Pusat tidak memproses pengajuan sertifikat tanah yang diurus olehnya. Iskandar menandaskan pengajuan sertifikat tanah tersebut diurus sejak 2015-2024.

“Tanah itu saya beli dari Mefilia.  Awalnya tanah tersebut ditangan Mefilia di tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya Juli 2023. Hingga saat ini, BPN tidak memproses permohonan sertifikat tanah atas nama saya,” kata Iskandar, Selasa (25/6/2024).

Kemudian, ia membeberkan permohonan pengajuan sertifikat surat tanah sudah masuk ke kantor ATR/BPN Jakarta Pusat. Menurutnya, semua surat-surat asli sudah diterima oleh BPN Jakarta Pusat. Namun, Iskandar menilai permohonan pengajuan sertifikat tanah tidak di proses oleh kantor pertanahan tersebut.

“Kepala kantor BPN Jakarta Pusat dan jajarannya serta diduga ada oknum bermain yang melakukan pemeriksaan. Copot siapa saja yang menjadi mafia tanah di Kantor BPN,” tegas Iskandar di Jakarta.

Selain itu, dia juga akan melakukan aksi unjuk rasa dan menerjunkan 300 orang di kantor ATR/BPN Jakarta Pusat mendatang. Kekecewaan terkait pelayanan terhadap BPN Jakarta Pusat pun disampaikan oleh Iskandar.

Ia juga mendesak Menteri AHY  segera mencopot Kepala ATR/BPN Jakarta Pusat.

“Dari 2015, 2013 hingga 2024 tidak diproses pengajuan permohonan sertifikat tanah kami, dan meminta Menteri ATR BPN mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat dan siapa saja oknum yang bermain,” kata Iskandar.

Terlebih, ia mengaku bahwa nomor telepon seluler miliknya diblokir Kepala BPN Jakarta Pusat.

Seharusnya, kata dia, Kepala BPN Jakarta Pusat sebagai pelayan publik yang berurusan hal ini harus di layani dengan sebaik-baiknya. Pelayanan tersebut, baik berhadapan langsung maupun melalui saluran telepon dan via WA harus harus tetap dilayani.

“Tetapi Kepala BPN Jakarta Pusat tidak pernah membalas via telepon permintaan permohonan sertifikat tanah yang kita ajukan. Sangat miris dan menjadi preseden buruk sekali bagi seorang pejabat seperti ini terutama bagi instansi tersebut,” ujarnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *