
Mangaku Pegawai Kejari Probolinggo AM Diamankan Tim PAM SDO
HARIAN PELITA — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan AM seorang oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan AM diamankan Tim SDO di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Awalnya, Tim PAM SDO melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, korban DAU diantarkan oleh Tim PAM SDO untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.
“Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor,” ujar Harli Siregar, Selasa (25/5/2024).
Penangkapan ini disertai dengan barang bukti atribut kelengkapan Kejaksaan yaitu ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan.
Lalu, AM menurutnya dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut. Harli menegaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai pegawai Kejari Pasuruan.
“Dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” jelas Kapuspenkum Kejagung.
●AM Iming-iming Korban PNS Kejaksaan
Harli menyebutkan DAU selaku korban mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan. Selanjutnya, kata dia, AM memberikan satu seragam Kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada korban DAU.
Selain DAU, diutarakan oleh Kapuspenkum Kejagung, ada juga dua orang kerabatnya yang menjadi korban yaitu AS dan MW. Para korban telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejari Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.
“Didapatkan juga informasi bahwa (saudari) AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo,” terang Harli.
Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa AM mengaku bekerja sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejari Pasuruan. Harli menambahkan, dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.
Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. ●Redaksi/Dw