
Barang Bukti dan Dua Tersangka Tata Kelola Timah Diserahkan ke JPU
HARIAN PELITA — Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM) digelandang tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat proses tahap II.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tersangka HM merupakan pihak swasta. Kemudian, tersangka HLM dalam kasus ini selaku Manager PT QSE. Ia menjelaskan, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

“Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Rabu (24/7/2024).
Harli menyebutkan sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh penyidik yaitu 11 bidang tanah atau bangunan. Ia merincikan dari diantaranya 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.
Selain itu, sejumlah kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri,
1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G.
Lebih lanjut, barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini diutarakan oleh Kapuspenkum Kejagung berupa tas branded sebanyak 88 unit.
Lalu, perhiasan sejumlah 141 buah, serta uang sejumlah USD 400.000, uang dalam bentuk pecahan rupiah Rp13.581.013.347 dan logam mulia. Sementara, untuk tersangka Helena Lim menurutnya tim penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti tersebut yaitu 6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian antara lain 4 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Barang bukti Mobil Mewah
Mobil dengan total 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard.
Tas Branded
Tas branded sebanyak 37 unit.
Perhiasan sejumlah 45 buah.
Uang sejumlah SGD 2.000.000.
Uang sejumlah Rp10.000.000.000.
Uang sejumlah Rp1.485.000.000.
2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Kasus posisi terhadap kedua tersangka dikatakan oleh Harli Siregar tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
“Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ungkap Harli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Harvey Moeis dan Helena Lim yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
Ia menambahkan, tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” sambungnya. ●Redaksi/Dw