
Media Gathering: Kejaksaan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membuka acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”.
Reda mengatakan bahwa tema kali ini sangat menarik karena relevan dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, yakni muncul kembali pemberitaan tentang jurnalis yang mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada insan pers.
“Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara,” tandas Jamintel, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut Reda beranggapan sudah seharusnya jika Pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartaannya.
Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia pers. Sehingga, pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa intimidasi.
Jamintel menyampaikan nilai-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945.
Menurutnya negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.
“Rekan-rekan Pers juga patut bersikap secara baik dan benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya, karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Reda.
“Bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers,” sambungnya.
Meskipun diberikan kebebasan, Reda pun mengingatkan bagi seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers. Ia menegaskan, hindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks.
Karena, kata dia, tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu. Dia berharap agar insan media dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai media dan pers secara bertanggung jawab. Pada kesempatan ini, Reda juga turut prihatin dan menyampaikan simpati atas kejadian yang dialami rekan-rekan media belakangan ini.
Seperti contohnya, diutarakan Reda, pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya yang merupakan intimidasi dan ancaman bagi para rekan media.
“Tentu Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban,” ungkap Jamintel.
Reda menambahkan, insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dijalani. Sehingga sebagai representasi dari negara, Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan.
Untuk diketahui acara Media Gathering ini turut menghadirkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan peserta dari Pemimpin Redaksi/Perwakilan media baik cetak, elektronik, radio maupun televisi nasional dan dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. ●Redaksi/Dw