
Keterangan Kepala HRD PT GMR Dinilai Keliru, Pengeboran Tambang Emas di Pantancuaca Syarat Bermasalah
HARIAN PELITA — Untuk menangapi penjelasan manejer PT Gayo Meneral Resources (GMR) ?elalui Kepala HRD Hariadi mengakui bahwa, pengeboran tambang emas milik PT GMR itu bukan di kawasan hutan lindung, akan tetapi masih di area UPL-UKL. Maka atas penjelasan Hariadi tersebut dinilai sangat keliru.
Sementara area kawasan UPL-UKL dengan hutan lindung berjarak antara 3-4 km, sedangkan pengeboran PT GMR sudah jauh ke dalam hutan lindung.
Tepatnya pingir jalan nasional Belangkejeren-Takengon, daerah godang Kecamatan Pantancuaca, Kabupaten Gayo lues.
Namun yang sangat disayangkan atas penjelasan pihak PT GMR untuk melakukan pengeboran tambang emas tersebut, terkesan syarat bermasalah.
Kemudian Hariadi selaku HRD PT GMR mengakui lokasi pengeboran itu masih diperbatasan hutan lindung.
“Untuk saat ini lokasi yang kita gunakan pengeboran masih tahapan ekspolarasi selama dua tahun ini,sekali gus untuk mengetahui isi kandungan dari perut bumi itu,” jelasnya orang jakarta itu.
Juga Hariadi membenarkan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah untuk melakukan ekspolasi selama ini masih di area lahan UPL-UKL.
Sedangkan menuju ke lokasi pengeboran tersebut sudah terlihat ada plang yang bertuliskan, “kawasan hutan lindung”.
Bahkan ada sebahagian pelang tersebut diduga sengaja dirusak oleh pihak PT GMR untuk mengelabui pandangan masyarakat saat melintas di areal lokasi pengeboran milik PT GMR.
Bahkan menurut Hariadi, pengeboran ekspolarasi selama dua bulan ini, sudah mencapai. 1800 meter.
Coba bayangkan jika selama dua tahun ke depannya, tidak tertutup kemungkinan, beberapa desa di Kecamatan Pantancuaca akan tertimbun longsor disebabkan oleh perbuatan tangan yang mencari kekayaan sekelompok orang. ●Redaksi/Rauf Ariga