
Tambang Emas Beroperasi di Hutan Lindung: Ini kata Kadis Perindustrian Energi, SDM Gayo Lues
HARIAN PELITA — Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) diduga beroperasi di Tengkereng kawasan hutan lindung tepatnya di atas perdusunan Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Ternyata lokasi penambangan PT GMR menurut Riduan selaku Kepala Dinas Perindustrian Energi Gayo Lues didalam peta sebenarnya masih kawasan Hutan lindung.
Namun Perusahaan asal Jakarta itu sudah beroperasi dan melakukan pengeboran sejak bulan Mei lalu.
“Namun tambang emas yang beroperasi kawasan hutan lindung itu persis di turunan bukit Tengkereng, juga perusahaan PT GMR Tangsaran job site Pantan Cuaca tersebut tidak memiliki kerjasama dengan Pemerintahan Daerah Gayo Lues,” tegasnya.
Kadis SDM itu saat dijumpai awak media HarianPelita.id di salah satu rumah makan Kota Belangkejeren.
Kemudian Kadis Perindustrian, Energi SDM Kabupaten Gayo lues Ridwan ST menjelaskan kepada media HarianPelita.id, Selasa (30/07/2024) bahwa PT Gayo Mineral Resources melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung itu, dan masalah perizinnan semuanya di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dan sebagai Pemerintah Daerah hanya menerima tembusan surat tersebut, jelasanya lagi.
Ridwan juga mengakui soal keuntungan didapat PT GMR semenjak melakukan kegiatan eksplorasi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak mendapat apa pun. Pihak perusahan tersebut langsung menyetor ke pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat.
Sehingga daerah tidak ada keuntungan, selagi perusahaan itu melakukan eksplorasi, lain halnya kalau sudah masuk ketahap eksplotasi.
Ia mengatakan, PT GMR bergerak di bidang tambang emas melakukan eksplorasi dan pengeboran di Tangsaran Kecamatan Pantan Cuaca, kini didalam petanya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dikatakannya, perusahaan PT GMR asal Jakarta tersebut yang melakukan eksplorasi dan kini sudah melakukan pengeboran di dua titik dengan kedalaman lebih kurang mencapai 1.800 meter lebih.
“Perusahaan tambang emas tersebut tidak ada kerjasama dan MoU dengan pemerintah daerah,” lanjutnya Ridwan.
Menurutnya, perusahaan tambang emas tersebut masih melakukan penelitian atau eksplorasi, sehingga selagi melakukan eksplorasi tentu tidak ada keuntungannya sama sekali untuk daerah.
Meksipun alasan eksplorasi itu dilakukan bertahun-tahun.Bahkan keuntungannya langsung di setor oleh pihak perusahaan ke pusat melalui PNBP pusat. Hal ini dinilai sangat keji.
“Sebelum perusahaan tambang emas dari PT GMR itu beroperasi, perusahaan itu sudah minta izin ke Pemerintah Daerah secara tersurat untuk izin pengeboran. Namun tidak ada kerjasama dan MoU sehingga tidak ada keuntungan sama sekali untuk daerah,” sebutnya.
Kadis Perindustrian, Energi dan SDM mengaku, tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Pantan Cuaca di Gayo Lues itu, melihat petanya masuk kawasan hutan lindung.
Namun eksplorasi tersebut bisa dilakukan di hutan lindung jika memiliki izin, begitu juga halnya kalau sudah memasuki tahapan ekploitasi bisa dilakukan melalui tambang bawah tanah.
Seperti diketahui, di lokasi pengeboran atau eksplorasi tambang emas di kecamatan Pantan Cuaca tersebut, terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang telah membuka jalan dan meratakan tanah dari pinggir jalan nasional Blangkejeren Takengon tersebut.
Begitu juga halnya diakui, HRD PT GMR Hariadi sebelumnya, perusahaan tambang emas tersebut sudah melakukan pengeboran dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter.
Bahkan saat ini telah memperkerjakan karyawan dari Jakarta 12 orang dan pekerja lokal 27 orang, bahkan kawasan eksplorasi diklaim seluas 2,4 hektar,
Secara terpisah, Dinas Kehutanan Provinsi Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah V Syahrizal mengatakan, sempat mendatangi perusahaan tambang emas kelokasi pengeboran atau eksplorasi di kecamatan Pantan Cuaca tersebut.
Namun lahan yang diklaim perusahaan itu mencapai 2,7 hektare lebih.
“Soal pengakuan HDR PT.GMR kepada wartawan, lahan diklaim seluas 2,4 hektare, namun pengakuan pihak perusahaan kepada petugas UPTD KPH V lahan diklaim 2,7 hektare, kekeliruan data itu mungkin salah sebut dari pihak perusahaan itu,” Tutupnya. ●Redaksi/Rauf