
Usai Tenggelam Dante Sempat Ditolong Penjaga Kolam Renang di Pondok Kelapa
HARIAN PELITA — Muhammad Reza penjaga kolam renang (life guard) Taman Tirta Mas, Palem Indah Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur menyampaikan bahwa ia sempat menolong seorang pengujung yang tenggelam.
Reza mengatakan dirinya pun sempat memberikan pertolongan darurat terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun). Ditemukan tenggelam diarea kolam renang Dante mendapat pertolongan dengan cara pernapasan.
Apa yang dilakukan oleh Reza kala itu diangggap sebagai pertolongan pertama. Hal tersebut diungkapkan Reza ketika dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dałam perkara pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketika itu, Yudha Arfandi duduk sebagai terdakwa.
“Tidak lama, dan mengadakan pembuatan pernapasan sementara,” ujar saksi, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan, pengujung yang tenggelam diketahui oleh Reza melalui closed circuit television atau cctv. Korban merupakan putra dari artis Tamara Tyasmara. Menurutnya, informasi Dante menghembuskan nafas terakhir kata dia pada 27 Februari 2024.
Penjaga kolam renang tersebut juga melakukan pemeriksaan denyut nadi terhadap korban tenggelam ketika itu. Lalu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Reza menandaskan, standar penyelamatan dilokasi kolam renang menurutnya telah diajarkan.
Kemudian, saksi pun menegaskan di tempatnya bekerjanya ini sebelumnya tidak pernah melihat ada yang tewas karena tenggelam. Pertolongan dan penyelamatan dipelajari oleh Reza ditempat ia bekerja yaitu di Taman Tirta Mas, Palem Indah, Pondok Kelapa. “Bantuan sudah diajarkan,” jelas Reza.
Sementara, tim kuasa hukum Yudha Arfandi melempar pertanyakan terhadap saksi Reza seputar cctv. Ia juga ingin mengetahui dari keterangan saksi perihal tenggelamnya Dante pada saat itu. Selain itu, tim kuasa hukum pun juga meminta penjelasan saksi tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang ada di area kolam renang.
“Apakah ada ruang P3K, disebelah mana. Tadi saudara saksi mengatakan ada pertolongan pertama, berapa lama durasi,” ujar kuasa hukum terdakwa. ●Redaksi/Dw