2025-05-23 23:23

Tolak Kenaikkan Sewa Ratusan Pedagang Demo di PIK Cakung Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Ratusan pedagang menggelar aksi demo didepan Kantor Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Menengah serta Permukiman Pulogadung (UPK PPUMKMP) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Sekitar 150 orang menolak kenaikan sewa tempat usaha mereka secara sepihak oleh Kepala UPK PPUMKMP. Ketua Forum Komunikasi Warga PIK, Donny Chaniago mengatakan bahwa kenaikan sewa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu terhadap para pedagang.

“Jadi kita ngga tau tiba-tiba kita disurati sekali sewa lahan, tiba-tiba kemarin itu ada penaikan sewa yang tadinya Rp360 ribu ada yang jadi Rp800 ribu. Nah ini penambahannya itu besar sekali,” ujar Donny koordinator aksi, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang sewa lahan usaha tiap pedagang dikenakan sebesar Rp10 ribu per meter. Donny menegaskan setelah tempat usaha tersebut diukur oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta kini mengalami kenaikan tarif sewa.

“Jadi itu, dia bilang nambah 84 (meter) Rp840 ribu nambahnya tiba-tiba setelah diukur Citata. Nah itu yang bikin kita kaget dan resah semua,” ungkap pendemo.

Sebelumnya, perwakilan pedagang yang berada di Perkampungan Industri Kecil (PIK) berusaha menemui Kepala UPK PPUMKMP Santoso Teguh Iman. Namun yang bersangkutan, kata dia, sulit ditemui dengan berbagai alasan.

Bahkan, massa pengunjuk rasa pun menyampaikan pihaknya sempat mendatangi Dinas PPUMKMP membicarakan perihal kenaikan tarif sewa tersebut. Pendemo menegaskan tiga bulan belakangan ini biaya sewa membebani dirinya. Kenaikan inilah yang membuatnya bersuara karena dianggap meresahkan pedagang.

“Yang sebagian dinaikan yang sebagian SKH. SKH itu adalah Sarana Kerja Hunian yang sewa milik, Itu sewa milik beda lagi kasusnya. Itu kasusnya karena ada di tahun 2015 kita sudah SK. SK Gubernur itu menyatakan bahwa kita tidak lagi berhubungan dengan UPK kalau untuk mengurus SHGB (surat hak guna bangunan),” jelas Donny.

Ia menambahkan, bila mengurus perpanjangan hak guna bangunan ke PTSP pihak pedagang harus melengkapi rekomendasi dari Kepala UPK PPUMKMP. Sedangkan, sejak tahun 2015 para pedagang mengurus perpanjangan tersebut tidak pernah ada syarat rekomendasi dari UPK PPUMKMP.

Pendemo mengungkapkan mereka merasa terintimidasi oleh oknum TNI yang hadir ketika petugas UPK menagih sewa bulanan. Para pedagang tidak terima dengan adanya oknum aparat tersebut karena mereka bukan tukang utang tetapi pengusaha.

“Cuma kemarin belakangan itu meresahkan. Intimidasi setiap ada penagihan tiap bulan tuh ada aparat aktif, jadi ada Provost jadi ada angkatan ABRI-nya. Intimidasi seperti itu kita tidak bisa terima kita kan disini pengusaha,” tegasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *