2025-05-24 13:15

Kasus Korupsi Internet Eks Kasi Keuangan Dinas PMD Banyuasin Segera Diadili

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka R dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa tersangka R pada saat itu selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9-28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Jum’at (9/8/2024).

Vanny menyampaikan, sebelumnya modus operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap R yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Vanny.

Ia menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan.

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan dalam perkara ini JPU akan melengkapi berkas dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *