2025-05-26 7:00

DPO Kejari Jakbar Candy Angelika Wijaya Ditangkap di Bali

Share

HARIAN PELITA — Buronan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya (30) ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas Siri di Denpasar, Bali.

Wanita diamankan itu diketahui beralamat di Jalan Dwiwarna V/21, RT05/09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Candy Angelika Wijaya tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Penangkapan ini dilakukan bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Harli menyebutkan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021. Kemudian, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

“Adapun terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).

Sebelumnya, terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar serta subsidair 4 bulan penjara. Harli mengatakan saat diamankan Candy Angelika Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Harli menandaskan melalui program Tabur Kejaksaan, kata dia, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Harli. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *