2025-05-24 1:47

Kasus IUP Timah Harvey Moeis Didakwa Komulatif

Share

HARIAN PELITA — Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus).

Sidang perdana terhadap suami artis Sandra Dewi ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa Harvey Moeis disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (14/8/2024).

Dalam perkara ini, Ardito Muwardi SH MHum ditunjuk langsung sebagai Ketua Tim JPU. Ardito Muwardi merupakan koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kala itu, terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan.

“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Harli Siregar.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, Harvey Moeis didakwa oleh JPU dengan dakwaan kumulatif, yaitu Kesatu
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kedua Primair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *