
Kinerja Kepala Dinas CKTRP Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
HARIAN PELITA JAKARTA — Madsanih Manong kuasa hukum Nilam bin Idup mempertanyakan tindak lanjut surat peringatan (SP) sebelumnya diberikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta terhadap bangunan PT.Catur Marga Utama (CMU) di Jalan H Aseni Raya Kp Lamporan RT05/08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya menurut Madsanih, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Dinas CKTRP DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinas CKTRP DKI memberikan surat jawaban secara resmi yang tertulis bahwa pembangunan tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan.
“Adapun sebagian lahan di RT 05/08 yang di bangun oleh PT.CMU masih dalam proses upaya hukum banding kliennya Nilam bin Idup di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,” ujar Madsanih saat ditemui di kantornya kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/1/2022).
Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke Dinas CKTRP DKI untuk meminta penjelasan secara komprehenshif mengenai tindak lanjut sanksi administrasi surat peringatan yang diberikan kepada pihak tergugat yaitu PT. CMU.
“Kami minta penjelasan soal kelanjutan tentang surat peringatan dari Dinas CKTRP DKI terhadap bangunan PT.CMU dilahan RT 05/08, Semanan,” terangnya.
Seharusnya jika dikeluarkan surat peringatan kata Madsaih, Dinas CKTRP DKI memberikan sanksi berupa rekomtek untuk selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Namun hingga saat ini pembangunannya terus berjalan.
“Padahal sebagian lahan di wilayah RT 05/08 yang tengah dibangun saat ini sedang dilakukan gugatan oleh kantor hukum Madsanih dan Rekan atas nama kliennya Nilam bin Idup kepada pihak tergugat PT.CMU (pengembang),” jelasnya.
Madsanih menyayangkan, seharusnya pihak pengembang menghormati jika dilahan bangunan tersebut dalam proses hukum gugatan, bukan melakukan kegiatan pembangunan.
“Kami menduga ada persekongkolan dan kongkalingkong dengan pihak pengembang. Kami akan seret Dinas CKTRP DKI Jakarta ke pengadilan,” tegas dia. ●Red/Hariri