2025-05-25 21:35

Ini Ceramah Jaksa Agung Didepan Siswa PPPJ

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, dengan materi ceramahnya yang berjudul “Jaksa Prima” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat Kejaksaan RI).

Adapun yang dimaksud dengan “Prima” adalah Profesional, Responsif, Integritas, Bermoral dan Andal yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Menurut Jaksa Agung, Prima dalam hal ini merupakan standar minimum karakter dari seorang Jaksa.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya dengan segala pengorbanan berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%.

“Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas,” tandas Jaksa Agung di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Kemudian, Jaksa Agung juga menegaskan terkait pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud menurutnya adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.

Hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.

Selain itu, hal-hal yang disampaikan dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan telah mengatur 3 kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Pertama yaitu, pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian.

“Kewenangan tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan. Secara yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial,” ujar Jaksa Agung.

Kedua, diutarakan Jaksa Agung penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial. Legitimasi terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan.

“Ketiga, terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional,” papar Jaksa Agung.

Terakhir, Jaksa Agung menegaskan kepada para peserta PPPJ bahwa Kejaksaan jika diibaratkan kapal, seluruh jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sedangkan Jaksa Agung adalah Nahkodanya. Kemana pun arah kapal berlayar, itu tergantung pada arah komando Nahkodanya. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan.

“Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya tidak butuh Jaksa yang demikian,” tegasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *