
Ini Isi Pledoi Eks Karyawan Suzuki Finance Indonesia Lawan Perusahaan
HARIAN PELITA — Terdakwa Ali Maulidi SH menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pihaknya melalui agenda pleidoi menyampaikan bahwa isi pembelaannya yakni “Melawan Kesewenang-wenangan Perusahaan” terhadap dirinya.
Diketahui, Ali Maulidi merupakan mantan area manajer PT Suzuki Finance Indonesia (PT SFI) Cakung, Jakarta Timur. Inti dalam nota pembelaan tersebut juga mempertanyakan terhadap dirinya terancam pidana karena dianggap melakukan kejahatan oleh perusahaan.
Hal ini diutarakan dia hanya karena memperjuangkan hak-hak normatif sebagai karyawan. ” Karena hak saya atas perlakuan adil dan Sesuai peraturan Perusahaan serta Perundang-undangan telah dilanggar oleh pimpinan Perusahaan?,” ucap terdakwa, Selasa (10/9/2024).
“Patutkah saya dipidana karena saya menuliskan dan menyampaikan apa yang saya rasakan dan saya pikirkan kepada Komisaris sebagai organ Perusahaan Terbatas (PT) yang seharusnya melindungi dan bisa memberikan pertimbangan yang adil dan obyektif kepada semua stakeholder (dalam hal ini karyawan),” katanya.
Ia juga mempertanyakan didalam pleidoi ini apakah dirinya tidak berhak menyampaikan pengaduan dimana hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ali Maulidi mengatakan, pertanyaan tersebut juga diajukan untuk menilai dan mengkaji melalui sarana hukum secara obyektif dan proporsional terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Tentunya, kata dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan akan terjawab ketika majelis hakim yang mulia mengetuk palu dengan putusan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Terdakwa mengungkapkan saat masih menjadi karyawan di PT SFI sebelum didemosi conceling atau pengarahan dan bimbingan seharusnya menjadi hal yang umum dilaksanakan oleh perusahaan.
“Hal tersebut menjadi salah 1 (satu) syarat yang diharuskan oleh Peraturan Perusahaan sebelum dilakukan demosi kepada pekerja/ karyawan,” sambungnya.
Disamping itu, demosi terhadap Ali Maulidi didasarkan pada data biaya gaji karyawan area Jawa Timur yang tidak logis dan akurat dan mengandung diskriminasi atau perlakuan tidak adil dan sejajar dengan area lain. Ia mengatakan, data-data pun telah diperlihatkan dipersidangan sebelumnya.
Ali Maulidi menyampaikan hal tersebut tidak dapat dibantah dengan data pembanding baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Seiji ltayama, Yuflindawati, Fransiskus Boli, Virnandi Kurniawan dan R. Puguh Asto Purwantoro.
Dia menerangkan bahwa dari 9 area yang ada hanya ada 2 area yang memenuhi target profit 1 semester (Januari- Juni) tahun 2022 dari perusahaan.
“Sementara 7 area lainnya tidak memenuhi target seperti saya, bahkan ada area (Kalimantan) yang pencapaiannya terburuk (selisih dengan target paling jauh) tetapi 6 area lainnya tidak dilakukan demosi seperti halnya yang dilakukan Direksi kepada saya,” bebernya.
Perkara ini disidangkan di PN Jaktim dipimpin langsung oleh majelis hakim Helbert Harefah SH MH dengan didampingi hakim anggota Dony Dortmund SH MH dan Rudi Rafli Siregar SH MH.
Ali Maulidi juga menegaskan dalam agenda pleidoi di PN Jaktim bahwa skorsing tidak sesuai peraturan perusahaan. Pasal 28 tentang skorsing menyatakan, “Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan kesalahan terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya dan telah dilakukan pengarahan dan bimbingan (CnC) atau mendapatkan Surat Peringatan atau tindakan yang merugikan perusahaan atau dalam masa menunggu penetapan PHK dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial,” terangnya.
Sementara, fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Seiji Itayama, Yuflindawati, Virnandi Kurniawan dan Ali Suwarso Wahab bahwa apa yang dituduhkan kepada terdakwa Ali Maulidi yakni penguasaan unit mobil atau melakukan oper kredit tidak resmi dari nasabah atas nama Yoyok Budi Santoso.
Atas hal itu, perusahaan melaporkan Ali Maulidi ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan turut serta melakukan pengalihan barang jaminan fiducia juncto penipuan dan atau penggelapan. Kemudian,, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polda Jawa Timur laporan polisi tersebut dihentikan.
Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/1189.A/II/RES.1.11/2023/ Direskrimum tertanggal 28 Februari 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. ” Bahwa dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Jawa Timur ini telah diakui di persidangan,” jelas Ali Maulidi.
Ia melanjutkan, persyaratan mutlak negara hukum adalah negara berkewajiban untuk berekspresi dalam menyampaikan pendapat adalah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan Hak Asasi Manusia sebagimana secara tegas UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), menyatakan: ” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dalam Pasal 28F UUD 1945 juga menyatakan, ” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” sambungnya.
Terdakwa mengungkapkan sebenarnya apa yang dituliskan oleh dia kepada Komisaris Independen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk surat pengaduan sesuai dengan judul surat tersebut.
Ali Maulidi menambahkan, harus dipandang sebagai penggunaan dan penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak konstitusionalnya dalam kerangka negara hukum dan demokrasi,yang dijamin dan dilindungi oleh pelbagai ketentuan undang-undang.
Disamping itu alasan mendasar dari penyampaian surat itu adalah salah satu upaya dirinya untuk mencari keadilan dan kebijakan yang lebih “fair”, obyektif dan berimbang atas perbedaan pandangan dan perlakuan tidak adil kepada dirinya oleh atasannya yaitu Dewan Direksi Perusahaan kepada organ/atasan diatas Dewan Direksi yaitu Komisaris sesuai struktur organisasi Perusahaan PT Suzuki Finance Indonesia.
” Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan PT. Suzuki Finance Indonesia tahun 2021-2023 Pasal 54 angka 2 tentang penyelesaian keluh kesah karyawan yang berbunyi “Apabila keluhan yang sudah dibicarakan dengan atasan belum terselesaikan. Keluhan ini akan dibicarakan dan/atau diselesaikan bersama atasan yang lebih tinggi dan seterusnya”.
Ali Maulidi menuturkan, dimana mengenai mekanisme mengadukan atasan saya kepada atasan yang lebih tinggi tersebut (eskalasi) telah diakui dalam persidangan oleh saksi pelapor sendiri (Seiji Itayama). ” Bahwa mekanisme mengadukan persoalan/keluhan yang belum menemukan penyelesaian memang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Perusahaan,” ucapnya dalam pleidoi.
Perusahaan dalam hal ini Dewan Direksi inilah yang kemudian dia “lawan” dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Komisaris Independen Perusahaan guna mencari keadilan. Lalu, Ali Maulidi dilaporkan oleh saksi pelapor Seiji Itayama. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai Pencemaran Nama Baik atau Fitnah berdasarkan Pasal 311 KUHP.
Menurutnya, penggunaan Pasal penghinaan (pencemaran nama) dan atau fitnah Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, kerap dilatar belakangi oleh motif yang memanfaatkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara perusahaan versus pekerja.
Lanjutnya, terutama dengan tujuan membungkam kritik karyawan terhadap penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari pejabat di Perusahaan serta menghindari dari kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon pekerja atau karyawan.
“Keberadaan Pasal 310 dan atau 311 KUHP akhirnya digunakan secara kontradiktif dalam merespon kritik dan perbedaan pendapat/pandangan yang ada didalam Perusahaan. ” Justru korban sebenarnya dalam perkara ini adalah saya akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat Perusahaan. Saya kehilangan pekerjaan yang saya rintis dengan berdarah-darah selama 17 tahun ini,” paparnya.
Terdakwa juga menegaskan, dia kehilangan pendapatan dimana pendapatan dari gaji selama ini merupakan nafkah satu-satunya bagi keluarganya. Ali Maulidi ngeluh tidak diberikan upah selama proses berlangsungnya perselisihan hubungan kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ciptaker. ●Redaksi/Dw