
Gugatan 46 Korban Ledakan Depo Pertamina Dikabulkan PN Jaksel
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan oleh 46 warga tanah merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara.
Gugatan yang diajukan warga ini yakni melawan PT Pertamina Patra Niaga. Djuyamto SH menegaskan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pertamina dinyatakan harus membayar kerugian dengan total sebesar Rp22 miliar.
Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Total kerugian diakibatkan oleh PT Pertamina Patra Niaga juga disampaikan majelis hakim. Pertamina harus membayar kerugian yang alami warga akibat peristiwa ledakan itu.
“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp1.119.267.384 milyar, dan total ganti kerugian imateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp22 milyar,” kata Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Sabtu (15/9/2024).
Putusan gugatan antara warga melawan PT Pertamina Patra Niaga tersebut dikatakan dibacakan serta diupload secara elektronik dalam sistem e-court. Putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuyamto SH MH. PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Kamis tanggal 12 September 2024. ●Redaksi/Dw