2025-05-24 22:49

Makin Tak Jelas Rekening PWI Jaya Diblokir BNI, Katanya Ada Mengaku Plt Ketua PWI Jaya

Share

HARIAN PELITA — Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran itu dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024), namun akhirnya pada Selasa (24/9/2024) rekening itu telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menyayangkan tindakan sepihak dilakukan manajemen BNI Cabang Harmoni.

Kesit menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya Gahrif hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairannya gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jaya.

Surat itu ditandatangani Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka.

Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan.

Namun, pada Selasa (24/9/2024) pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi Faroh Lutfianawati, Pemp Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana di rekening PWI Jaya berasal dari kerjasama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Kesit juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan.

Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *