
Kasus Suap PN Surabaya Ibu Kandung Ronald Tannur Tersangka
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan MW sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, MW merupakan ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur.
Penetapan tersangka terhadap MW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Harli menegaskan tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
MW ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi diantaranya suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Adapun kronologi dari perbuatan tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur.
“Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa dialami terdakwa Ronald Tannur,” tegas Harli Siregar, Senin (4/11/2024).
Kemudian pada 6 Oktober 2023, dikatakan Kapuspenkum Kejagung, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya No51-52 Surabaya.
Pada pertemuan itu tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Lalu tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
“Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Harli menjelaskan, selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan PN Surabaya menurutnya tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
“Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M,” terang Harli.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan terhadap tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ●Redaksi/Dw