2025-05-23 21:51

Pembobol Rp7,1 Miliar Uang Nasabah BRI Ungkap Peran 9 Terdakwa

Share

HARIAN PELITA — Pembobol uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp7,1 miliar disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sebanyak 9 terdakwa kala itu dihadirkan diruang sidang yaitu Yosi Muhammad Nur, Denanjar Maulana, Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, Ari Abdul Barri dan Zainal.

Immanuel Tarigan selaku ketua tim majelis hakim PN Jaktim mempertanyakan awal mula ide jahat mereka menguras rekening BRI atas nama Said Gunawan.

Saat itu tiga orang terdakwa dijadikan saksi dalam proses persidangan ini. Ketiga saksi tersebut yaitu Oky Adi Putra, Feliks Multiwijaya dan Zainal.

‘Informasi apa yang saudara tahu dari saudara Yosi,” tanya majelis hakim, Jum’at (8/11/2024).

Perencanaan pembobolan rekening atas nama Juliana Mawengkang pun disampaikan para terdakwa saat pemeriksaan saksi-saksi.

Jualina Mawengkang merupakan istri dari Said Gunawan yang merupakan korban pembobolan uang senilai Rp7.150.000.000 di BRI di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada 22 Januari 2024 lalu.

Perencanaan pembobolan ini dilakukan diberbagai lokasi termasuk di Bandung Jawa Barat dan sejumlah tempat di Jakarta. Pembobolan ini melibatkan mantan auditor BRI, Yosi Muhammad Nur.

Feliks menyebutkan bahwa Yosi memiliki data-data mentah terkait nasabah BRI. Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik ini digelar di ruang sidang utama PN Jaktim.

Selain itu Oky Adi Putra merupakan sosok fiktif Said Gunawan yang mengatasnamakan pemilik rekening. Mereka memalsukan data-data nasabah yang hendak dibobol waktu itu. Sebelum mencetak buku tabungan para terdakwa membuat laporan kehilangan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Yosi yang saya tahu dia soal data (mantan auditor BRI),” tutur Felik.

Feliks juga mengaku uang hasil pembobolan rekening BRI atas nama Said Gunawan masih disimpan olehnya. Ia mengatakan didepan majelis hakim sejumlah Rp350 juta tersimpan di rekeningnya.

Dipersidangan terungkap dari total Rp7,1 miliar di bagi kepala tiga tim. Dari sejumlah uang hasil kejahatan itu dibagikan kepada para terdakwa dengan nilai bervariasi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *