
Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Sepanjang 2024
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memusnahkan sejumlah barang bukti pada semester II tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasie Intel) Yogi Sudharsono SH MH menegaskan dari ribuan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana undang-undang kesehatan, tindak pidana terorisme dan tindak pidana umum lainnya,” ujar Yogi, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 101 perkara. Menurutnya barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 Kilogram, sabu-Sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12.1 gram.
Kemudian, berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lain-lain serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital. Adapun cara pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digilas sampai dengan hancur mengunakan mobil wales gilas (stoming wales).
Selanjutnya, barang bukti narkotika lainnya dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dipergunakan dan dimanfaatkan kembali. Selain itu, 6 perkara tindak pidana undang-undang kesehatan yang dimusnahkan berupa 41.835 Butir barang bukti obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar.
“Perkara tindak pidana terorisme yang terdiri dari 6 perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa buku, HP, laptop, kertas, flashdisk dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan dimanfaatkan kembali,” kata Yogi dalam keterangannya.
Yogi menambahkan, ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan pihaknya antara lain berupa pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone dan lain-lain. Ia mengatakan, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut tidak bisa dimanfaatkan kembali. ●Redaksi/Dw