
Permainan Kotor Pejabat BPN Skandal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pantai Utara
HARIAN PELITA — Permainan oknum-oknum pejabat-pejabat Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) rupanya paling kotor se-Indonesia dalam soal sulap menyulap sertifikat atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM.
Bukan saja ditingkat nasional, tetapi ditingkat wilayah pun oknum-oknum pejabat Kantor Pertanahan juga berani berbuat yang sangat merugikan negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung mengusut soal sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten dan dinyatakan ilegal.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid merasa heran kasusl skandal penerbitan sertifikat itu menjadi permainan kotor demi keuntungan pribadi.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid pun turun tangan memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menurut Nusron, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti.
Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel,” ucapnya.
Menurut Nusron, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Jadi kesimpulannya, perlu Presiden Prabowo Subianto mencopot seluruh Kepala-Kepala Kantor Pertanahan di wilayah dan pusat agar instansi BPN tidak menjadi “sarangkorupsi” yang merusak tatanan bernegara. ●Redaksi/Alia