2025-05-24 7:27

Saksi Menyatakan Ada Peralihan Struktur di PT Tjitajam

Share

HARIAN PELITA — Lourensius Hendra Soedjito menjelaskan pemilik saham PT Tjitajam sebelumnya adalah didominasi PT Property Java dan PT Antilot Maju.

Kedua perusahaan itu tak lain merupakan bagian dari Darmadi Corporation. Saat itu, Saksi juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Tjitajam tahun 1996.

Kemudian, Saksi membenarkan Akta pernyataan Keputusan RUPSLB PT Tjitajam Nomor: 12 tanggal 6 Maret 1998 bahwa mengalami perubahan susunan struktur disebuah perseorangan. Kata dia, dimana Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT Tjitajam menggantikan Lorensius Hendra Soedjito.

Menurut Reynold Thonak, Lourensius Hendra Sudjito saat menjadi Saksi di PN Jaktim mengatakan PT Tjitajam pada saat itu dimiliki oleh terdakwa Jahja Komar Hidajat. Saksi ini juga pernah menjadi bagian dari pengurus PT Tjitajam sejak tahun 1990,1996 hingga 2003.

“Sehingga muncul lah PT Tjitajam bimsalabim alakadabra versi pelapor dalam masalah ini itulah yang menjadi titik terang. Kok bisa muncul mereka, padahal Saksi tadi tidak pernah mengenal yang namanya Tamami Imam Santoso Ponten Cahaya Surbakti, Drs Cipto Sulistio, yang menurut google adalah milioner,” ujar Reynold, Jumat (21/1/2022) lalu.

Akan tetapi, berkali-kali Dirjen AHU dipanggil ke persidangan namun tak satu pun perwakilan untuk hadir ke PN Jaktim. Reynold juga menambahkan, Ponten Cahaya Surbakti dianggap sebagai biang keladi dan telah membajak PT Tjitajam.

Tidak hanya Ponten Cahaya Surbakti, dia mengatakan upaya pembajakan diduga bekerjasama dengan oknum-oknum di Dirjen AHU Kemenkumham. Dengan mengorbankan kliennya, kata Reynold, motif tersebut merupakan bagian dari aksi mafia tanah. Mafia tanah yang kini melanda PT Tjitajam juga melibatkan oknum penegak hukum.

“Tapi kami dikorbankan dalam masalah ini, supaya memuluskan praktek mafia tanah. Dan saya sudah katakan bahwa ini adalah praktek mafia tanah. Jadi, oknum-oknum mafia tanah sudah bekerjasama dengan oknum-oknum dikepolisian, didalam institusi Kejaksaan dan Dirjen institusi AHU terhadap PT Tjitajam,” tegasnya.

Disisi lain, JPU Hadi Karsono mengatakan saksi yang dihadirkan ke muka persidangan tak lain mantan Direktur Utama di PT Tjitajam (Persero). Hadi menambahkan, Lourensius Hendro Sudjito mengetahui perihal RUPSLB bersama para pemegang saham termasuk terdakwa Jahja Komar Hidajat pada 1996 lalu.

Menurut JPU, tentang kepengurusan perseorangan Lorensius selaku Saksi diruang sidang PN Jaktim menyerahkan kepada pihak notaris yakni Elsa Ghazali. Pada saat itu, Hadi memaparkan terjadi peralihan kepengurusan antara Saksi dengan Jahja Komar Hidajat.

“Cuma kita lihat dulu undang-undang PT-nya seperti apa. Yang menjadi kewajiban itu yang mendaftarkan kepengurusan itu kan sudah beralih kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat, seharusnya bukan Saksi lagi yang mendaftarkan,” terang JPU.

Ia melanjutkan, peralihan saham tercatat didalam Akta. Yang dipermasalahkan, pada tahun 2003 terdapat perbedaan Akta namun tertanda notaris Buntario Tigris. Adapun yang diutarakan Saksi tentang kepengurusan perseroan berkaitan dengan Akta tahun 2003 oleh notaris Elsa Ghazali.

Serta, RUPSLB dilaksanakan kembali di 2003 yang seharusnya, disampaikan Saksi, penyerahan Jahja Komar Hidajat ditetapkan sebagai Direktur Utama terjadi pada tahun 1998. Kasus ini mencuat, karena Tamami Imam Santoso sebelumnya telah melaporkan Jahja Komar Hidajat ke polisi terkait pemalsuan.

“Kok di 2003 ada lagi (RUPSLB) yang tadi di sampaikan, kalau menurut dari saksi Laurensius itu adalah untuk meluruskan akta di tahun 98. Nah kami belum bisa mengambil kesimpulan bahwasannya meluruskan ini seperti apa itu kan kewenangan majelis hakim,” terang Hadi.

Lebih lanjut, JPU menegaskan mengenai dua orang Saksi tak kunjung hadir ke PN Jaktim hingga kini pihaknya tengah berkoordinasi. JPU juga telah melayangkan surat langsung ke Ditjen AHU Kemenkumham. Kedua saksi yang dimaksud tak kunjung tiba ke PN Jaktim diantaranya Ponten Cahaya Surbakti dan salah seorang petugas Ditjen AHU.

“Sampai sekarang kami tetap melakukan koordinasi, yang namanya kami juga butuh keterangan dari yang bersangkutan dari AHU maupun dari Ponten. Sampai saat ini kami tetap melakukan koordinasi bahkan saya menjemput bola katakan-lah,” tegas JPU. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *