2025-05-26 7:33

Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Penggilingan Diserahkan ke Kejari Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Tersangka George Sugama Halim (GSH) serta barang bukti diserahkan penyidik Polres Jakarta Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Jaktim Yogi Sudharsono SH MH menyampaikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Berkas kasus penganiayaan diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 viral di media sosial. GSH merupakan anak pemilik toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung.

“Kalau berkas namanya sudah tahap dua itu sudah lengkap,” Yogi Sudharsono Jum’at (28/2/2025).

Meski sebelumnya, korban D melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur. Korban pelemparan bangku yang dilakukan tersangka tak lain adalah pegawai toko roti ditempat D bekerja. Atas perbuatannya, tersangka George Sugama dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Selain bekas dinyatakan telah lengkap perkara ini akan dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Diperkirakan, kasus yang melibatkan George Sugama anak bos toko roti tersebut akan disidangkan pekan depan.

“Paling minggu depan dikirim (berkasnya) ke Pengadilan,” terang Yogi kepada wartawan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *