2025-05-24 2:02

Siti Nadita Alami Dijemput Paksa Penyidik Polres Jaksel

Share

HARIAN PELITA — Kejadian terjadi ketika lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah Siti Nadita Inaya di Jalan Lurah No53-54, RT002/RW002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kececamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk melakukan penjemputan paksa.

Peristiwa upaya penjemputan paksa ini diduga dilakukan tanpa prosedur formal seharusnya mereka patuhi, yang memicu serangkaian kritik dari pihak kuasa hukum dan keluarga terlapor.

Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners dipimpin Esther Agustina Sihombing SH MH menyayangkan tindakan dianggap melanggar hak-hak kliennya.

“Tindakan yang dilakukan oleh lima oknum penyidik sangat disayangkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa memberi tahu kami sebagai kuasa hukum terlebih dahulu,” ungkap Esther pada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Siti Nadita Inaya dilaporkan M Rikki Ramadhan T seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2025.

Tidak perlu waktu lama, Siti Nadita Inaya langsung mendapat panggilan dari kepolisian pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Panggilan B/348/I/2025/Reskrim Jaksel untuk undangan panggilan pada tanggal 13 Januari 2025.

Namun menurut Esther, laporan tersebut terlihat tidak berdasarkan fakta yang kuat.

“Pada waktu yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan keberadaan mereka saat itu,” tambah Esther menekankan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan.

Esther menambahkan, tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat meragukan. “Kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan kasus ini.

Terakhir, ketika kami bertemu penyidik, mereka menyatakan akan melanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun, tiba-tiba mereka melakukan penjemputan paksa tanpa adanya penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Esther. ●Redaksi/Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *