2025-05-24 18:12

Tolak Klaim Meninggal Dunia PT Prudential Life Assurance Disomasi Nasabah

Share

HARIAN PELITA — Nasabah PT Prudential Life Assurance resmi melayangkan surat somasi. Somasi ini ditujukan kepada PT Prudential Life Assurance yang diajukan oleh nasabah dengan maksud untuk klaim terkait meninggal dunia.

Klaim asuransi nasabah dengan total sebesar Rp3.998.250.000 atau sekitar Rp3,9 miliar.

Lalu klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Life Assurance dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan terkesan mempersulit para nasabah atau kliennya.

“Dengan ditolaknya klaim nasabah tersebut maka telah terjadi perbuatan wanprestasi/cidera janji dari PT Prudential Life Assurance kepada para nasabah,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) Zentoni SH MH, Rabu (26/3/2025).

Itu dikatakan Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain itu Zentoni SH MH menjelaskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

“Yang pada pokoknya memutuskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Zentoni.

Ia menegaskan LAK DKI Jakarta selaku tim kuasa hukum memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada PT Prudential Life Assurance untuk segara melakukan pembayaran klaim para nasabah. Zentoni mengungkapkan hal tersebut untuk menghindari gugatan wanprestasi/cidera janji dari dari para nasabah. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *