2025-05-31 7:42

Stabilisasi Pelayanan Publik Ombudsman Datangi Kantor DPMPTSP Kota Bekasi

Share

HARIAN PELITA — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi dalam upaya memberikan dorongan moril serta menjemput bola dalam upaya perjanjian kerjasama dengan Dinas.

Upaya dorongan moril tersebut dalam rangka memberikan semangat lebih kepada rekan-rekan di DPMPTSP Kota Bekasi pasca terseretnya salah satu personil DPMPTSP Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa pekan lalu.

Kunjungan kali ini dipimpin oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan beserta didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Arief Wibowo, Asisten Muda, Mulyadin serta Asisten Pratama, Dika Arlita. Kunjungan diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita beserta para Kabid di lingkungan DPMPTSP Kota Bekasi.

Dedy juga menekankan perlunya pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi. Tanpa menafikan musibah yang dialami oleh beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

” Masyarakat harus mendapatkan prioritas dan harus tetap dilayani, show must go on,” ungkapnya, Selasa (25/1/2022).

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi menyambut baik kunjungan kali ini, dan ingin sesegera mungkin untuk menjalani aktivitas seperti biasanya, dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap melayani dan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujar Lintong.

Selain memberikan dorongan moril, pertemuan kali ini juga membahas draf percepatan kerjasama antar Lembaga pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman RI (Pusat) dengan
Pemerintah Kota Bekasi pada Desember lalu.

Pada salah satu Diktum kerjasama tersebut, disebutkan bahwa para Perangkat Daerah harus membuat perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Jakarta Raya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan pelayanan publik dan pencegahan Tindakan Maladministrasi.

Disepakati para pihak bahwa draf Kerjasama antara Ombudsman Jakarta Raya dan DPMPTSP Kota Bekasi akan mencakup beberapa hal seperti akselerasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, kegiatan pencegahan maladministrasi serta pertukaran data dan informasi antar kedua lembaga. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *