
Heboh Pengendara Motor KenaTilang ETLE Hingga 61 Kali, Ini Penjelasannya
HARIAN PELITA — Subdit Gakkum (Penegakkan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya menanggapi kasus pelanggaran lalu lintas dengan mendapatkan tilang Etle sebanyak 61 kali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran itu dilakukan pada bulan Mei 2024 dan pengemudi tidak menerima informasi tentang pelanggaran dikarenakan alamat tidak lengkap dan nomor handphone tidak benar saat registrasi kendaraan.
“Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan,” katanya kepada awak media, Selasa 29 April 2025.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk sadar dan mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk mengurangi masalah serupa.
Kemudian Ojo menyarankan agar petugas memaksimalkan pengiriman surat klarifikasi dan pemilik kendaraan menggunakan alamat yang benar serta nomor handphone yang valid.
Dijelaskannya, pelanggaran sekian banyak dengan jumlah uang yang dikeluarkan disetor ke BRI bukan berarti harga mati.
“Maksudnya uang denda maksimal di setor ke BRI adalah uang titipan dan bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya,” jelas Ojo.
●Mendidik masyarakat
Ia menekankan bahwa tujuan Polri adalah mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan mencari tilang sebanyak-banyaknya.
“Kami ingin mendidik masyarakat untuk tertib di jalanan, bukan cari tilang sebanyak banyaknya, ketika ada pelanggaran kami harus bertindak dan tindakan yg dilakukan polri dijadikan sebuah pembelajaran utk tidak melanggar lagi,” pungkas Ojo. ●Redaksi/IA