
Klarifikasi Penggiringan Opini Negatif “Beauty District Clinic” Irene Kamaludin Tersangka Tindak Pidana Perusakan
HARIAN PELITA – Pengacara Beauty District Clinic, Brian Praneda menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah penggiringan opini negatif diduga dilakukan Irene Kamaludin tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan.
Bantahan ini dilakukan untuk memberikan informasi utuh dan objektif kepada publik.
Tujuannga agar permasalahan hukum yang sedang bergulir tidak semakin melebar dan mengaburkan objek masalah yang sebenarnya terjadi.
Permasalahan ini berawal Beauty District menjalin kerja sama dengan Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic.
“Beauty District sebagai penyedia layanan perawatan estitika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Brian Praneda, sejak tahap persiapan dan mulai berjalannya kerja sama, antara kliennya dengan GSC Clinic telah timbul permasalahan. Kliennya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic.
Kata Brian, kliennya mendadak diberitahu tidak bisa ikut acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic.
“Karyawan klien kami yang dibentak dan diusir dengan kasar oleh Saudari Irene,” tegasnya.
Brian menegaskan, Irene Kamaludin melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran serius atas kerja sama tersebut. Tindakan yang dilakukan Irene Kamaluddin, menurut Brian, berupa tindakan perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District.
Irene memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik kliennya dari ruangan perawatan. Pada workplace bullying pada 23 April 2024 terjadi intimidasi terhadap pegawai Beauty District serta pengusiran secara sepihak dilakukan Irene Kamaludin.
Barang-barang milik Beauty District dirusak dan dikeluarkan paksa secara sepihak tanpa diberitahukan sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian besar. Karena tidak ada itikad baik dari pihak GSC Clinic, kliennya merasa perlu melakukan tindakan tegas dengan membuat laporan polisi.
Laporan tersebut dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang.
“Saudari Irene Kamaludin pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” tutur Brian Praneda.
Sementara itu Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic membuat laporan balik terhadap Beauty District.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin.
Atas laporan polisi yang dibuat Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic terhadap Beauty District kemudian diketahui mempublikasikan ke berbagai media.
“Klien kami dipublikasikan dengan narasi seolah-olah pihak klien kami yang justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutarbalikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas Brian. ●Redaksi/IA