2025-05-25 13:46

Jampidum Terapkan Restorative Justice di Wilayah Hukum Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid SH MH telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan dimaksud tentang perkara tindak pidana atas nama tersangka Imam Haromain Bin Khairuddin. Imam Haromain disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan terjadi dibilangan Jalan KH Maisin Kp Bulak RT 006/015 Kelurahan Klender, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.

Gerry Yasid melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan awal permasalahan perihal Penganiayaan terhadap Saksi Defriyanto dan waktu kejadian pada hari Jum’at, 2 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib, Durensawit Jakarta Timur.

Perbuatan tersangka bermula pada saat Saksi Dimas Rangga Virgiawan sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B2683SZE bersama dengan Saksi Arman Maulana dan Tersangka.

Dilokasi tersebut, karena jalan sempit dan kondisi ramai mobil Avanza yang dikendarai Dimas Rangga Virgiawan berpapasan langsung dengan mobil Grandmax warna hitam Nomor Polisi B9610TAP yang dikemudikan oleh Saksi korban Defriyanto. Karena kondisi itu, sehingga kendaraan yang dikendarai oleh Saksi Dimas Rangga Virgiawan dan Saksi Defriyanto sama-sama tidak bergerak.

“Kemudian Tersangka turun dari dalam mobil menghampiri Saksi Defriyanto sehingga terjadi adu mulut. Dan membuat Tersangka menjadi emosi dan memukul saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri saksi Korban hingga berdarah sampai pada akhirnya perbuatan Tersangka dilerai oleh warga sekitar,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dan emosi dengan situasi ditengah jalan sempit yang diawal cekcok mulut dengan saksi korban sehingga saksi korban dipukul oleh Tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum. Lalu, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *