
Tersangka Pembunuh Balita 4 Tahun di Tangerang Terancam Hukuman Mati
HARIAN PELITA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Heri Budiman pelaku pembunuhan Balita MA (4) di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025) pukul 06.30 WIB. Pelaku ternyata pacar ibu korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan motif HB (38) membunuh balita yang mayatnya terbakar di kontrakan Kosambi, Tangerang, pelaku merasa kesal karena korban menangis tengah malam minta dibuatkan susu.
“Motif daripada pelaku disebabkan pelaku kesal karena korban menangis minta dibuatkan susu ditengah malam,” ujar Wira
kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Selain itu pelaku juga merasa kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban.
“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. ●Redaksi/IA