2025-05-25 10:06

Loket Khusus Samsat PMJ Membludak Antre Panjang Buka Blokiran STNK Kendaraan

Share

HARIAN PELITA — Wajib pajak membludak mereka berbondong-bondong membayar pajak kendaraan akibat penghapusan denda khususnya wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Meskipun pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, bahkan dibebaskan dari pajak progresif dan bea balik nama di beberapa daerah.

Menurut informasi dihimpun dari berbagai sumber resmi, setidaknya ada 15 provinsi terlibat dalam program ini.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Pantauan dilapangan, Selasa (06/05/25) banyaknya jumlah warga yang sedang mengurus untuk membayar pajak terlihat antre karena harus membayar denda tilang elektronik terlebih dahulu di Loket Khusus Samsat Polda Metro Jaya.

Seorang wajib pajak Burhan (53) menjelaskan saat hendak membayar pajak kendaraan, dan tiba-tiba mendapati bahwa STNK-nya diblokir karena ada 4 pelanggaran Tilang E-Tle.

“Mau bayar pajak tahunan, cek di aplikasi E-Tle tidak ditemukan, ternyata status Blokir ETLE, lalu cek di loket Khusus Polda Metro Jaya untuk buka pemblokiran.” ujarnya, Selasa (06/05/25).

Herannya ia mengaku tidak pernah menerima surat atau notifikasi dari pihak berwenang terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *