
Developer GOR di PIK Terus Lanjutkan Pekerjaan Ditegur Dinas Citata
HARIAN PELITA – PT Wira Sakti Surya Persada Developer Gedung Olahraga (GOR) berkonflik dengan Warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk (PIK) masih saja melanjutkan proyek pengerjaan.
Padahal Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sudah mengirimkan surat peringatan pertama dengan Nomor: 1845/e/SP1/U/V2025/AT.13.01 pada April lalu namun itu tak juga diindahkan.
Pantauan media pada pada 6 Mei lalu beberapa pengerjaan masih dilakukan, beberapa pekerja masih sibuk merangkai atap baja sebagian lain terlihat memindahkan pasir dengan menggunakan gerobak.
Berdasar surat sampai ke media, PT Wira Sakti Surya Persada harus menghentikan pengerjaannya. Hal ini dikarenakan ada beberapa pasal dilanggar oleh pihak pengembang.
Dalam suratnya, Dinas Citata menilai PT Wira Sakti Surya Persada melanggar UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) dan PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3)
dengan pelanggaran berupa:
Salinan arsip PBG diambil dari google drive, Pada saat survey tahap pelaksanaan struktur atap dengan bobot pekerjaan 40 %.
Terdapat beberapa ketidaksesuaian antara gambar lampiran PBG dengan kondisi terbangun
dilapangan antara lain: Melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dengan ukuran 3 m x 118 m x1lantai, Perletakan antara kolom pada bagian tengah (kantin, resepsionis) berubah
UU 6/2023 Pasal 24 angka 38| Pelaksanaan pembangunan tidak sesuai rencana teknis (lampiran
PBG/IMB) tanpa justifikasi teknis
UU 6/2023 Pasal 24 angka 38, serta tidak menggunakan penyedia jasa (perencana, pelaksana, ayat (2) pengawas, dan pengkaji teknis)
PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3) Penyedia Jasa tidak melaksanakan konstruksi sesuai PBG/IMB
ayat (2). Atas beberapa pelanggaran itu PT Wira dikenakan Surat Peringatan I.
Dimana dengan hadirnya Surat Peringatan ini maka harusnya PT Wira Sakti Surya Persada menghentikan kegiatan lalu membuat justifikasi teknis mengenai perubahan penyelenggaraan bangunan tidak sesuai PBG/IMB dan menunjuk penyedia jasa (perencana, pelaksana,pengawas dan perngkaji teknis).
Diketahui sebelumnya Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan dengan warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah. Konflik terjadi akibat Pembangunan itu merobohkan pagar besi pembatas komplek rumah warga.
Ketua LMK RW 11 Boentoro menjelaskan keributan terjadi saat warga yang sudah melakukan swadaya ingin memperbaiki pagar besi yang roboh akibat pembangunan.
“Namun mereka menolak perbaikan pagar tersebut dan sempat mengancam warga. Padahal pagar pembatas ini sudah berdiri selama 30 tahun sejak kami tinggal disini,” kata Boentoro dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu juga kami sudah menyampaikan kepada developer perihal pagar yang roboh karena pembangunan GOR.
Namun permintaan itu tidak diindahkan dan saat warga melakukan renovasi justru developer marah dan mengklaim jika pagar tersebut berdiri diatas tanah mereka.
“Kami sempat meminta bukti perihal klaim tersebut kami juga meminta izin pembangunan terhadap GOR itu namun mereka juga tak bisa menunjukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boentoro juga menuturkan developer juga sempat merusak pagar beton yang warga bangun pada Februari lalu. Dan atas perusakan tersebut warga juga sudah melaporkan developer yang bersangkutan.
“Ada video dan bukti jika mereka melakukan perusakan terhadap pagar yang warga dirikan. Bahkan kami juga sudah melaporkan perusakan tersebut ke Polres Jakut,” tegasnya.
Atas dasar itulah dirinya meminta pihak Pemkot Jakarta Utara dan BPN serta instansi terkait untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan ini.
“Intinya kami tak ingin agar pembatas ini di bongkar. Karena pagar ini merupakan jaminan kenyamanan dan keamanan warga perumahan,” tutupnya. ●Redaksi/IA