2025-05-23 22:21

Geger Sekda Marullah Matali Dipanggil KPK, Wahyu Handoko Sebut Surat Laporan Itu Palsu

Share

HARIAN PELITA — Berita beredarnya soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Sekda DKI Jakarta Marullah Matali adanya dugaan bagi-bagi jabatan yakni praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Membuat Balaikota geger karena Aparatur Sipil Negara (ASN) Wahyu Handoko tercantum namanya sebagai pelapor dalam surat ke KPK. Menjadi sasaran karena dituduh membuat laporan ke KPK dengan mencantumkan nama Marullah Matali.

“Beberapa hari terakhir, saya menerima banyak pertanyaan dari rekan-rekan wartawan terkait beredarnya surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Wahyu Handoko.

Surat tersebut beredar ke beberapa pihak dan menjadi bahan pemberitaan di sejumlah portal berita daring.

Pada awalnya kata Wahyu Handoko, ia menanggapi isu ini dengan tenang karena yakin bahwa informasi tersebut tidak benar.

Namun perhatian Wahyu Handoko berubah setelah pemberitaan tentang hal ini terus belanjut hingga Rabu 14 Mei 2025.

Dalam pemberitaan salah satu media online mengutip sumber dari bkddki.jakarta.go.id, dijelaskan sosok Wahyu Handoko disebut sebagai ASN pelapor Sekda DKI Jakarta ke KPK.

Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tepatnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Ketika dikonfirmasi pernyataannya, apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN melibatkan Sekda Marullah Matali.

Tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK.

Atas situasi menyeret namanya, Wahyu Handoko bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum guna memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Wahyu Handoko pun melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat dilakukan oleh pihak tak dikenal.

Wahyu membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian.

Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada KPK.

Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi dilakukan Sekda DKI Jakarta. Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat.

Pernyataan Wahyu Handoko menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar itu adalah palsu, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan subtansi/makna surat kaleng itu. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *