2025-05-23 18:05

Dinasti Kepala Desa Walenreng Diduga Ciptakan Pemerintahan Keluarga

Share

HARIAN PELITA – Pemerintahan Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan layaknya kerajaan, pasalnya mulai dari Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Sekretaris Desa merupakan satu keluarga, saudara dan suami dari Ibu Kepala Desa yang menjabat saat ini.

Menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Bone.

Aktivis LP-KPK Andi Sunil mengungkapkan, terkait kepemerintahan Desa Walenreng, dia menilai, ini tidak beres, kenapa bilang tidak beres, karena struktur pemerintahan melibatkan keluarga, suami dari kepala desa itu sendiri, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), dua saudara Kepala Desa menjabat Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan.

“Kalau ada sesuatu yang dianggap tidak wajar di pemerintahan Desa Walenreng masyarakat kecil ini mau ngadu ke siapa, sebab semua perangkat desa itu keluarga Ibu Kades, seperti kerajaan saja desa ini,” tuturnya.

Andi mengatakan, “Ini jelas terindikasi dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. “Ungkap Andi Sunil.

Menurut Andi Sunil, hal disoroti, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan anggaran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Ia menyebut, seperti kegiatan bor petani, desain diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis Dana Desa) yang mengatur spesifikasi teknis sumur bor, termasuk kedalaman, diameter, jenis casing, dan sistem pemompaan.

“Pasalnya, diduga pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa Pada tahun 2021 sampai dengan 2024, ini diduga tidak sesuai dengan RAB/JUKNIS”, terang Andi Sunil.

Selain itu, lanjut Andi Sunil, bahwa hal yang terjadi dalam kepemimpinan Ibu Kades Andi Sri Dewi Astuti di Desa Walenreng, Kecamatan Cina, ini sungguh ironis, karena melakukan praktek dinasty (Nepotisme) yang mengakibatkan kerugian desa.

Nepotisme adalah tindakan yang menguntungkan atau memberi prioritas kepada kerabat atau teman dekat, terutama dalam hal pekerjaan, jabatan, atau posisi, tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kualifikasi mereka.

Tindakan kepala Desa tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dia berharap kepada Pemerintah Bone, dalam hal ini Bupati Bone dan “aparat penegak hukum” agar dapat menindaklanjuti, dugaan Dinasti, KKN di Pemerintahan Desa Walenreng, pintanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Walenreng belum bisa dikonfirmasi tentang kebenaran berita tersebut.

Saat dihubungi via whatsapp nya Kades Walenreng, memanggil tidak berdering. ●Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *