2025-05-26 7:50

Tak Hadirkan Korban dan Ahli, JPU Dikritik Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH MH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapat sorotan dan dipertanyakan netralitasnya dalam menyidangkan perkara.

Pasalnya sidang perkara dugaan pemalsuan surat, data otentik, melibatkan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sudah masuk tahapan sidang tanggapan atau keterangan Ahli, tapi korban atau pelapor dalam perkara tersebut belum diperiksa dalam persidangan.

Setiap persidangan perkaranya menyangkut kerugian orang lain, Majelis Hakim biasanya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan korban atau saksi pelapor yang duluan diperiksa memberikan keterangan atas laporannya.

Namun dalam perkara dugaan pemalsuan melibatkan terdakwa Tony surjana, JPU tidak dapat menghadirkan korban atau pelapor. Ada apa JPU membiarkan korban dan pelapor tidak diperiksa di persidangan.

Sementara pemeriksaan saksi saksi sudah mau selesai. Artinya, persidangan sudah memeriksa saksi saksi kurang lebih sepuluh orang namun, belum pernah menghadirkan saksi korban atau pelapor dalam persidangan, JPU hanya berdalih saksi korban atas nama Taslimah menderita sakit dan An Gozali telah meninggal dunia tanpa memberikan surat keterangan pendukung.

Bahkan untuk 2 orang Ahli juga akan dibacakan oleh JPU, atas upaya JPU tersebut Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda SH mengajukan keberatan dan meminta JPU menunjukkan surat keterangan sakit dan Akta Kematian serta meminta untuk menghadirkan secara langsung Ahli.

Hal itu yang menjadi pertanyaan publik apakah tahapan sidang perkara Tony Surjana sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan suatu perkara atau belum.

“Biasanya persidangan sesuai urutan BAP korbanlah atau pelapor yang lebih dulu diperiksa, lalu memeriksa saksi fakta dan Ahli. Namun dalam hal ini. Ada apa dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang didakwakan JPU terhadap Tony Surjana, mengapa belum menghadirkan korban untuk memberikan keterangan atas kerugiannya yang di dakwaan JPU,” katanya.

Memang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan secara pasti yang mengatur siapa saja yang diperiksa sebagai saksi. Namun, karena JPU yang harus membuktikan dakwaannya, sehingga sudah lumrah akan selalu memeriksa korban atau saksi pelapor untuk memberikan keterangan di hadapan Majrlis Hakim.

Menyikapi belum diperiksanya korban dan pelapor dalam perkara pemalsuan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, untuk kebenaran atas laporan korban yang mengatakan mengalami kerugian, maka korban harus dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, karena keterangan korbanlah sehingga terdakwa duduk dikursi pesakitan.

Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi telah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Para saksi fakta tersebut adalah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni, Rohmat bagian ukur BPN Jakut,
Para saksi tersebut yakni, Rohmat, mantan petugas Surat Ukur BPN Jakarta Utara Dedi mantan Kasi Sengketa, bagian gambar BPN Jakut.

Semua saksi yang diperiksa dalam persidangan dibawah sumpah mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa Tony Surjana, tidak pernah bertemu seblumnya, apalagi saat pengurusan verifikasi SHM yang menjadi sengketa saat ini, seluruh saksi saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Tony Surjana, kata saksi saksi dalam persidangan.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan, verifikasi batas batas tanah yang dimohonkan berdasarkan surat permohonan pengukuran tanah dari Tony Surjana. Hasil pengukuran lokasi tanah tidak ada perubahan batas batas tanah yang tercatat dalam ukuran tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah ada sebelumnya.

Saksi Sarman dan Rohman mengaku, bahwa jadwal pengukuran tanah SHM Tony Surjana, menurut saksi bahwa pengukuran dilakukan pada saat jam kerja, bukan hari libur atau di hari Minggu.

Sarman Sinabutar yang saat itu sebagai Penyidik Reskrim Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, mengaku ikut langsung dalam pengukuran tersebut karena perintah pimpinan untuk kepentingan Penyidikan perkara. Dimana saat itu objek tanah yang diukur dalam status Penanganan Penyelidikan dan Penyidikan Polres Jakarta Utara karena ada Laporan Polisinya (LP).

Hadirnya saksi Sarman Penyidik Polres Jakut, pengukuran tanah atas perintah pimpinan berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara yang sedang ditangani Polres Jakarta Utara, atas laporan Tony Surjana terhadap terlapor Abdullah. Abdullah saat itu jadi tersangka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara untuk penggantian Blanko Sertifikat terhadap SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara.

Kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Dalam persidangan, para saksi tidak ada yang mengatakan pemalsuan dilakukan terdakwa. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *