2025-05-23 23:49

Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Tindakan Melanggar Hukum Bisa Dipidana

Share

HARIAN PELITA — Andi Abri Ampa SH angkat bicara, Advokat dan pihak terkait lainnya dapat mendorong proses hukum terhadap pengecer pupuk bersubsidi menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena tindakan ini melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi pidana. 

Advokat (Pengacara) Andi Abri Ampa SH mengatakan, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

Menurut Andi Abri Ampa, Advokat dapat mendorong proses hukum terhadap pengecer, termasuk pemanggilan, penyelidikan, dan penuntutan.

Advokat dapat memberikan dukungan kepada petani atau kelompok tani yang menjadi korban penjualan pupuk di atas HET.

“Advokat dapat melakukan advokasi kepada masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan praktik penjualan pupuk di atas HET,” ucapnya, Selasa (20/5/2025).

Advokat dapat melaporkan tindakan pengecer ke instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Dinas Perdagangan, atau kepolisian.

Pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2 UU No20 Tahun 2001. 

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain sanksi pidana, pengecer juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha. 

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan petani.

Advokat dapat mendorong proses hukum terhadap pengecer, termasuk pemanggilan, penyelidikan, dan penuntutan.

Pihak berwenang harus menindak tegas pengecer yang melakukan pelanggaran tersebut.

Penting untuk diketahui: Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas pasokan pupuk. 

“Karena itu, perlu ada tindakan tegas dan penegakan hukum yang kuat terhadap pengecer yang melakukan pelanggaran tersebut,” tegasnya. ●Redaksi/AA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *