
Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelajar Pelaku Tawuran
HARIAN PELITA — Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus tawuran antarpelajar mengakibatkan satu korban mengalami luka bacok serius terjadi pada Selasa (20/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di depan minimarket di Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga pelajar berinisial ME, FH, dan R, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai siswa aktif.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M Aris Hermanto menyampaikan bahwa korban mengalami luka bacok di bagian leher belakang dan harus mendapat lima jahitan.
“Ketiga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden ini merupakan aksi tawuran yang sudah direncanakan oleh empat kelompok pelajar, yaitu Kelompok Astaga, Boys, Mawar, dan Warbeh.
Polisi telah mengantongi nama-nama siswa yang terlibat dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas.
“Ketika perbuatan sudah mengarah pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam, ini sudah menjadi tindakan pidana. Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolres. ●Redaksi/Ri