
Duduki Tanah BMKG dan Ormas Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar Dilaporkan ke PMJ, Ade: Segera Ditindak
HARIAN PELITA — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya.
Padahal kepemilikan BMKG atas lahan iti telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan dengan berkekuatan hukum tetap.
Menurut BMKG, tanah disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Anehnya, ketika pembangunan Gedung Arsip BMKG dikerjakan November 2023 lalu, proyek pembangunan itu diklaim kelompok mengaku ahli waris dan didukung massa ormas.
Saat ini laporan BMKG diterima polisi ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Bahkan BMKG juga mengakui kelompok itu meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
Ade juga membenarkan adanya laporan BMKG dan kini pihaknya bergerak untuk membersihkan preman-preman pemeras BMKG. ●Redaksi/IA/Cr-24