
Korupsi Digitalisasi Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit.
Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.
“Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.
Kejagung juga mengungkapkan total anggaran proyek pengadaan TIK mencapai lebih dari Rp9,9 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). ●Redaksi/Dw