2025-05-28 9:11

Pajak Motor Masuk Desa, Wabup Edwin: Nggak Ada Lagi Alasan Nunggak

Share

HARIAN PELITA — Wakil Bupati Lombok Timur H Moh Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor kini tak perlu lagi repot ke kota. Masyarakat desa sudah bisa mengurusnya langsung dari kampung halaman.

“Sekarang bayar pajak motor nggak usah antre di kota. Dari desa bisa, tinggal klik. Jadi nggak ada alasan lagi buat nunggak,” ujar Wabup Edwin saat membuka sosialisasi pajak daerah dan integrasi sistem digital di Aula Kantor Camat Suralaga, Selasa (27/5/2025).

Sosialisasi tersebut membahas implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk PKB, BBNKB, Opsen PKB dan BBNKB.

Yang tak kalah penting, acara ini juga memperkenalkan integrasi aplikasi SIPDAH (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dengan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Wabup menyebut sistem ini sebagai solusi efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelayanan publik di level desa.

“Kalau dulu perangkat desa harus ke kabupaten urus administrasi pajak, sekarang cukup dari kantor desa. Sistem ini juga diawasi Inspektorat, jadi lebih transparan,” ungkapnya.

Edwin juga meminta agar ke depan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui lebih banyak saluran, tak hanya lewat Bank NTB.

“Kita dorong supaya bisa lewat kanal digital lainnya. Pemerintah desa juga tinggal setor secara online,” tegasnya.

Camat Suralaga, Nurhillal, yang hadir dalam acara itu, mendukung penuh langkah digitalisasi pelayanan pajak ini.

“Mudah-mudahan bisa diterapkan dari tingkat desa sampai kabupaten secara merata,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh staf khusus bupati, sejumlah kepala OPD, camat, para kepala desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Suralaga. ●Redaksi/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *